Didalam mendapatkan layanan kesehatan, pasien mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana Surat edaran DirJen Yan Medik No: YM.02.04.3.5.2504 Tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit, th.1997; UU.Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran dan Pernyataan/SK PB. IDI, sebagai berikut : HAK PASIEN adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien::
1. | Hak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit. Hak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur |
2. | Hak untuk mendapatkan pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran/kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi |
3. | Hak memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan |
4. | Hak untuk memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit |
5. | Hak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinik dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar |
7. | Hak atas "privacy" dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya kecuali apabila ditentukan berbeda menurut peraturan yang berlaku |
8. | Hak untuk memperoleh informasi /penjelasan secara lengkap tentang tindakan medik yg akan dilakukan thd dirinya. |
9. | Hak untuk memberikan persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya |
10. | Hak untuk menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya. |
11. | Hak didampingi keluarga dan atau penasehatnya dalam beribad dan atau masalah lainya (dalam keadaan kritis atau menjelang kematian). |
12. | Hak beribadat menurut agama dan kepercayaannya selama tidak mengganggu ketertiban & ketenangan umum/pasien lainya. |
13. | Hak atas keamanan dan keselamatan selama dalam perawatan di rumah sakit |
14. | Hak untuk mengajukan usul, saran, perbaikan atas pelayanan rumah sakit terhadap dirinya |
16. | Hak transparansi biaya pengobatan/tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya (memeriksa dan mendapatkan penjelasan pembayaran) |
17. | Hak akses /'inzage' kepada rekam medis/ hak atas kandungan ISI rekam medis miliknya |
KEWAJIBAN PASIEN
1. | Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya kepada dokter yang merawat |
2. | Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi dan perawat dalam pengobatanya. |
4. | Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima. Berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya |
0 komentar:
Posting Komentar