Sebagai organisasi profesi yang berorientasi pada kebutuhan kesehatan masyarakat, yang tercermin dalam rencana strategik PPNI yang meliputi :
- Terwujudnya Undang-Undang Praktik Keperawatan serta berfungsinya Konsil Keperawatan Indonesia dalam rangka menjamin perlindungan terhadap masyarakat dan profesi keperawatan.
- Bersatunya perawat yang komit dengan kepemimpinan yang kuat untuk membawa perubahan terhadap pendidikan dan pelayanan keperawatan
- Terbentuknya Sistem Penghargaan dan Jejaring Karir Professional bagi perawat yang didukung oleh Sistem Pendidikan Keperawatan Berkelanjutan yang kuat.
- Terwujudnya Pusat Sistem Informasi Keperawatan Indonesia.
- Meningkatnya kinerja organisasi profesi keperawatan dengan Pengurus Pusat yang kuat.
- Meningkatnya citra perawat profesional.
0 komentar:
Posting Komentar