Hak di dalam pelayanan kontrasepsi, antara lain : hak memperoleh
informasi, akses, memilih, memutuskan, bebas dari resiko kematian,
bebas dari segala bentuk perlakuan buruk, mendapatkan manfaat,
privasi, kerahasiaan, membangun harkat dan martabat, kesinambungan dan
berpendapat
Jumat, 16 September 2011
Langganan:
Posting Komentar
(Atom)
0 komentar:
Posting Komentar