Inpres No.5 tahun 1993 (Bappenas dan Ditjen PMD DEPDAGRI) yang merupakan program untuk desa desa terbelakang/miskin dengan memberikan bantuan pinjaman dana untuk setiap desa sebesar Rp.20 juta yang dikelola oleh kelompok masyarakat untuk kegiatan produktif.
Selasa, 06 September 2011
Langganan:
Posting Komentar
(Atom)
0 komentar:
Posting Komentar