Pegawai negeri sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintah.
Kamis, 06 Oktober 2011
Langganan:
Posting Komentar
(Atom)
Ilmu Dasar Kebidanan
0 komentar:
Posting Komentar