Bidan yang ditempatkan dan ditugaskan di desa , mempunyai wilayah kerja 1 s/d 2 desa, bertugas melaksanakan pelayanan KB dan kesehatan., baik di dalam maupun diluar jam kerja, serta bertanggung jawab langsung kepada puskesmas.
Selasa, 04 Oktober 2011
Langganan:
Posting Komentar
(Atom)
0 komentar:
Posting Komentar